GIANYAR, BALIPOST.com – Di Kabupaten Gianyar terdapat 1.291 unit koperasi. Sebanyak 871 koperasi berstatus aktif dan sisanya ratusan koperasi dalam kondisi tidak aktif.
Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar Drs. I Wayan Arsana, MAP., Selasa (2/7) mengatakan koperasi yang tidak aktif ini tidak mampu bersaing dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. “Untuk itu kami merekomendasikan koperasi harus bisa dinamis dalam pengelolaan koperasi menyikapi fenomena persaingan lembaga keuangan yang begitu ketat,” ucapnya.
Ia menjelaskan koperasi saat ini menghadapi permasalahan likuiditas tinggi sehingga terlalu banyak dana mengendap. Untuk itu dalam pengelola koperasi mesti mengatur likuiditas sehingga memenuhi ketentuan.
Arsana memaparkan permasalahan terberat koperasi tidak mampu bersaing dari sisi suku bunga. Ini, terutama dari sisi suku bunga kredit yang kalah bersaingan dengan sektor perbankan.
Lebih lanjut dikatakannya, koperasi diminta dinamis dalam menentukan suku bunga melalui persetujuan anggota. Suku bunga tabungan maupun suku bunga kredit koperasi diarahkan untuk sedikit mendekati bunga di bank lembaga keuangan lainnya.
Wayan Arsana menambahkan sesuai dengan Permenkop No 8 Tahun 2023, suku bunga tabungan maksimal 9 persen per tahun. Sementara suku bunga kredit maksimal 24 persen per tahun. “Pengurus koperasi diminta mengikuti regulasi terbaru termasuk dalam penentuan suku bunga,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)