TABANAN, BALIPOST.com – Kasus narkotika di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan. Atas kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan mengusulkan adanya rumah rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk mengimbangi meningkatnya tren kasus tersebut. Rencana tersebut diungkapkan Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah saat pemusnahan barang bukti narkotika yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (2/7).

Pemusnahan kali ini dari 28 perkara yang termasuk dalam kategori narkotika dan kesehatan. Rinciannya, sebanyak 67,04 gram sabu-sabu, 7,28 gram ganja sintetis, dan 5.131 tablet obat keras.

Baca juga:  Mantan Anggota DPRD Tabanan Ditetapkan Tersangka

Selain itu, barang bukti lainnya berupa handphone yang turut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Handphone-handphone tersebut merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.

Peningkatan jumlah perkara narkotika yang Kejari Tabanan tangani pada semester pertama tahun 2024 menunjukkan tantangan serius. Zainur menyatakan, membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas peredaran ilegal narkotika di wilayah Tabanan.

Menurutnya, Kejagung menginstruksikan untuk membuat rumah rehab di seluruh kejari. Dalam hal ini, Kejari Tabanan memiliki rencana bekerja sama dengan pemda untuk bisa mewujudkan pembangunan rumah sakit rehab bagi masyarakat yang kecanduan narkotika.

Baca juga:  Layanan PN Denpasar Dipantau Kemenpan RB

Tidak menutup kemungkinan rumah rehab tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh kabupaten/kota lainnya di Bali sebagai rujukan. Pihaknya berharap, pemda bisa menyambut dan mewujudkan keinginan ini.

Selain itu, kejaksaan juga menjalankan program pembinaan hukum sejak dini bagi pelajar, sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Program ini meliputi kegiatan penerangan hukum di sekolah-sekolah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Baca juga:  Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi di LPD Mundeh, Keduanya Langsung Ditahan

Sementara itu, Wakil Bupati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan, I Made Edi Wirawan menyebutkan, mengenai rumah rehab, pihaknya sangat mengapresiasi gagasan tersebut dan akan berkoordinasi secepatnya karena itu merupakan hal yang positif. (Puspawati/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN