DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pengawas Independen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Bali terus bergerak ke sekolah-sekolah guna memastikan juknis dijalankan dengan benar.

Hasil monitoring PPDB di Badung dan Denpasar, Selasa 27 Juni ditemukan banyak peserta jalur zonasi, ditolak karena banyak calon peserta didik masih mendompleng KK di keluarga lain.

Jalur afirmasi perpindahan tugas juga banyak ditolak karena tak disertai surat domisili dan KK dan surat sudah lebih dari setahun.

Tim Pengawas Independen terdiri dari I Ketut Santikaadi dari Itwilprov Bali, Alvonso Novika pemerhati kemiskinan dan disabilitas Yayasan Maha Bhoga Manga, Ni Made Budi Marettini dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dan unsur pers melakukan sidak ke SMAN 1 Kuta Utara, Badung, SMAN 3 Denpasar, dan SMAN 1 Denpasar.

Baca juga:  Hasil Rekap Sementara Pilpres di Bali, Prabowo-Gibran Ungguli Dua Paslon Lainnya

Untuk jalur afirmasi KK miskin, sesuai instruksi Penjabat Gubernur dibuka keran selebar-lebarnya.

Bagi pemegang Kartu Program Keluarga  Harapan dan kartu Program Indonesia Pintar diterima langsung  sedangkan yang hanya dengan Surat Keterangan Tak Mampu dari kepala desa harus di-kroscek pihak sekolah lewat home visit. Sementara untuk jalur inklusi hampir nihil di SMA negeri.

Kepala SMAN 1 Kuta Utara I Gusti Nyoman Naranata mengatakan sebagian peserta jalur perpindahan orang tua ditolak karena  tak memenuhi syarat juknis yang ketat yakni menyertakan  surat pindah KK dan  paling lama SK pindah setahun lalu.

Baca juga:  Mekanisme PPDB 2024, Indikator Ciptakan SDM Bali Unggul

Jalur zonasi juga banyak ditolak karena kedapatan menggunakan KK mendompleng di KK keluarga lain.

Kasus ini paling banyak ditemukan di SMAN 1 Denpasar.

Menurut Kepala SMAN 1 Denpasar, Made Rida dari 1.024 pelamar, hampir 10 persennya ditolak di jalur zonasi dan perpindahan tugas.

Alasannya sama yakni tak ada surat pindah KK dan usia SK kedaluwarsa dan masih mendompleng KK orang lain.

Di SMAN 3 Denpasar tercatat 800 peserta, 9 diterima jalur afirmasi dan sebagian menolak jalur perpindahan. Di sini juga nol peserta jalur inklusi.

Sekolah ini sempat dikomplain soal tak bolehnya warga pindah pilihan dari SMAN 9 ke SMAN 3 Denpasar . Hal ini sudah ditangani Ombudsman karena aturan juknis tak memperbolehkan hal itu.

Baca juga:  Sudah Ada 535 Nakes di Denpasar Divaksinasi COVID-19

Kepala SMAN 3 Denpasar, Ni Kadek Dwi Rustinadewi mengakui pelaksanaan PPDB berjalan lancar. Masyarakat Denpasar sudah memahami isi Juknis yang sudah disebar ke SMP dan kadus serta lewat media sosial.

Sementara itu Tim Pengawas Independen, I Ketut Santikaadi mengungkapkan bahwa Juknis dan pelaksanaan PPDB sudah berjalan baik dan makin adil.

Hanya saja masyarakat biasanya kurang sabar menerima perubahan aturan seperti sertifikat prestasi paling singkat enam bulan adalah mengacu pada Permendikbud. Termasuk surat pindah tugas dan KK miskin, jelas aspek yang dinilai. (Sueca/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN