JAKARTA, BALIPOST.com – DPR dan pemerintah menyepakati perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke depan akan didasarkan pada validasi dan akurasi data base kependudukan. Perlindungan TKI berbasis validasi dan akurasi data warga negara menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi Tim Pengawas TKI DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa & PDT, Kementerian Koperasi & UKM, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua BNP2TKI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku Ketua Timwas TKI DPR RI menegaskan database tentang kewarganegaraan akan segera dituntaskan. Penekanannya pada data yang harus lebih konkret karena berbasis data e-KTP. “Ini terkait pembangunan sistem nasional, jangan sampai bobol sistemnya itu,” katanya.

Baca juga:  Cegah Parkir Liar, Depan Puri Ubud Dipasangi "Water Barrier"

Bobol dalam pengertian datanya tidak jelas, rakyatnya ada berapa, yang di luar negeri ada berapa, yang menjadi pekerja migran ada berapa, di negara mana ada berapa. “Itu semua harus kita update, melacak pekerja kita itu betul-betul tanggung jawab negara. Karena Undang-Undang Dasar kita mengamanahkan melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah,” beber Fahri.

Dari pihak Kemendagri juga menyadari database kependudukan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan pegawai migran Indonesia. Perwakilan Mendagri melaporkan, soal database kependudukan, dalam perekaman sudah 97 persen.

Baca juga:  Swasta Terus Didorong Berinvestasi di Sektor Pariwisata

Selain itu, untuk kepentingan pekerja migran Indonesia, Kemendagri sudah tanda tangan MoU sharing database kependudukan untuk perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah terus melakukan pengawalan, dan mengambil langkah-langkah yang optimal untuk perlindungan pada TKI.
Dia menyampaikan di Saudi Arabia ada 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati, 79 orang di antaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati, ada 3 orang yang dieksekusi, dan 20 orang yang sedang dalam proses.
“Jadi intinya pemerintah melakukan langkah yang optimal. Bahkan untuk kasus Zaini Misrin, langkah pemerintah ini sudah extraordinary, karena ini menjadi kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali dari keputusan yang sudah inkrah di tingkat kasasi. Jadi kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani pemerintah,” papar Hanif.(har)

Baca juga:  Tabrak Lari, Mandra Tewas di Renon
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *