Komisioner KPU Bangli, I Ketut Suandana. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – KPU Bangli terus mengingatkan caleg terpilih hasil pemilu 2024 segera menyetorkan tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sesuai ketentuan tanda bukti LHKPN harus sudah disetorkan ke KPU paling lambat 22 Juli, atau 21 hari sebelum hari pelantikan.

Komisioner KPU Bangli I Ketut Suandana mengatakan dari 30 caleg terpilih, yang saat ini sudah menyetorkan tanda terima pelaporan LHKPN baru sebagian kecil. Caleg yang sudah menyetorkan tanda terima LHKPN yakni dari Partai Demokrat dan Gerindra.

Baca juga:  Beda Persepsi Soal Waktu Pengesahan RAPBD, DPRD Bangli akan Konsultasi

Sedangkan caleg dari PDIP, menurut informasi yang diterimanya, akan menyetorkan tanda terima LHKP secara kolektif. “Yang dari Nasdem dan Golkar belum, karena masih menunggu konfirmasi hasil verifikasi LHKPN dari KPK. KPK itu kan wajib melakukan verifikasi terhadap data-data yang disetorkan caleg terpilih,” kata Suandana, Rabu (3/7).

Pihaknya selama ini sudah terus mengingatkan caleg terpilih agar segera menyetorkan tanda terima LHKPN ke KPU. Bahkan dalam rapat yang digelar baru-baru ini pihaknya meminta caleg terpilih lewat parpol untuk segera dan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPK.

Baca juga:  KPU Bangli Tetapkan DPS Pilkada, Jumlahnya Berkurang dari Pemilu

“Dari pihak calon (caleg terpilih) harus inisiatif melakukan koordinasi sering dengan KPK. Jangan nunggu “bola.” Jangan diam. Harus rajin koordinasi dan cek email,” terangnya.

Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disetorkan caleg terpilih sebagai syarat pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak menyetorkan tanda terima LHKPN, konsekuensinya KPU tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan dalam daftar nama yang akan dilantik. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN