Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Mabes Polri, Bea Cukai Soekarno Hatta dan Polda Bali mengungkap pabrik di wilayah Denpasar Barat, Selasa (20/3). Barang bukti yang diamankan tembakau gorilla sekitar puluhan kilogram, bahan baku dan barang bukti lainnya.

“Barang buktinya sekitar 30 kilogram. Rencananya hari ini akan dirilis,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Kamis (22/3).

Sedangkan informasi diperoleh, barang bukti yang diamankan 783 gram 5-Fluoro ADB, 377 gram FUB-AMB dan 7.910 gram tembakau gorilla atau ganja sintetis. Terdapat 5.992 gram tembakau gorilla sudah dikemas dalam kemasan merk Blue Astronout sebanyak 188 pcs.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Tetap 2 Digit

Selain itu diamankan 20.010 gram tembakau kering, 699 batang cerutu berbagai ukuran, 26 botol cairan flavor/perasa, 21 botol cairan pewarna, 3 botol alkohol, 490 pcs kemasan kaleng kosong, 5 unit timbangan digital dan 1 unit mesin pencampur/mixer. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *