Ratusan pekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali turun ke jalan menggelar aksi damai, Kamis (4/7). (BP/par)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana perubahan status pekerja di Bandara I Gusti Gusti Ngurah Rai dari PKWTT (permanen) ke PKWT (kontrak) dinilai aneh. Sesuai dengan UU seharusnya tidak dibenarkan dari permanen ke kontrak kalau perusahaan tersebut masih beroperasi. Demikian diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) Badung Slamet Suranto, Kamis (4/7).

“Kalau yang dari permanen ke kontrak itu memang agak aneh. Dia sudah permanen kenapa menjadi kontrak?” tanyanya.

Baca juga:  Hingga Agustus 2022, Pendapatan MO Kawasan Pura Besakih Capai Miliaran

Secara umum, ia menilai dengan UU yang baru, maksimal menjadi tenaga kontrak adalah 5 tahun, setelah itu menjadi tenaga permanen, itu pun jika pekerjaannya bersifat musiman. “Kalau musiman boleh kontrak tapi harus dilihat juga, kalau tidak musiman seharusnya jangan kontrak,” tandasnya.

Selain itu, menurutnya sistem kontrak tidak mengenakkan bagi pekerja karena mereka bekerja dengan ketidakpastian. Mereka bekerja menjadi tidak nyaman dan aman karena masa depannya tidak pasti.

Baca juga:  Bupati Tutup Lokalisasi Prostitusi di Kuta Selatan

“Karena mereka dihantui dengan kontrak diperpanjang atau tidak. Kalau dulu mau jadi permanen 3 bulan percobaan, sekarang kontrak dulu 5 tahun, saya menganggap masa percobaan 5 tahun dan itu menjadi momok bagi naker, kita engga suka dengan sistem kontrak, sebagian besar, karena jaminan tidak ada, pensiun juga tidak dapat,” sebutnya.

Sementara dari sisi perusahaan, ia mengatakan akan rugi waktu dan tenaga. Sebab, jika harus merekrut orang baru lagi harus diajari kembali sehingga menjadi tidak produktif. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Gara-gara Ini, Truk Pengangkut Bawang Terguling di Mendoyo
BAGIKAN