TABANAN, BALIPOST.com – Mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kejaksaan, seluruh pegawai dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dites urine, Rabu (3/7). Tak hanya itu, mereka juga diingatkan kembali untuk tidak terlibat dalam aktivitas atau praktik judi online.
Sebanyak 73 pegawai Kejaksaan Negeri Tabanan satu persatu dites urine, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Zainur Arifin Syah. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tidak ada pegawai atau jaksa yang menggunakan narkoba. Semuanya dinyatakan negatif.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata dikonfirmasi, Kamis (4/7) mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum di Tabanan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum dan etika. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. “Pimpinan (Kajari) juga menekankan kembali larangan aktivitas judi online bagi pegawainya,” terangnya.
Larangan bagi jajaran kejaksaan itu, lanjut Anom, telah ditegaskan dalam surat edaran Jaksa Agung tertanggal 21 Juni 2024 lalu. Salah satu poin penting dari edaran itu adalah melarang jajaran pegawai kejaksaan untuk terlibat atau mempromosikan aktivitas judi online atau bentuk judi lainnya. “Ada edaran dari Jaksa Agung yang menekankan larangan tersebut. Baik judi online atau judi dalam bentuk lainnya,” sebutnya sembari menambahkan, sejauh ini tidak ada pegawai di lingkungan Kejari Tabanan yang kedapatan mengikuti judi online. (Puspawati/balipost)