BANGLI, BALIPOST.com – Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli menemukan adanya pemilih disabilitas yang terdata tidak sesuai ketentuan. Pemilih disabiltas sudah tercoklit namun pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU tidak terisi dengan benar.
Terkait temuan itu, Bawaslu segera memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta mengatakan dalam setiap KK yang berisi pemilih disablitas harus termuat jumlah pemilih dan jumlah pemilih disabilitasnya pada Formulir Model A-Stiker Coklit KPU.
Itu dimaksudkan agar pemilih disabilitas bisa mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga saat hari pemungutan suara nanti. “Ketika ada pemilih disabilitas, maka kolom disabilitas harus diisi sesuai faktanya. Pada saat pemilihan nanti, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga. Tidak diperlakukan sama dengan pemilih lainnya,” kata Muliarta usai melakukan Patroli Kawal Hak Pilih di beberapa wilayah di Kecamatan Bangli, Kamis (4/7).
Terhadap temuan itu, Muliarta mengaku pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bangli. KPU diharapkan melakukan perbaikan terhadap penandaan dan jumlah pemilih disabilitas pada formulir Model A-Stiker Coklit KPU.
Patroli Kawal Hak Pilih terus dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli selama tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung. Tujuannya untuk menjaga hak pilih seluruh masyarakat pada Pilkada 2024. Selain melakukan patroli, untuk mengawal hak pilih masyarakat Bawaslu Bangli juga membuka posko aduan masyarakat. (Dayu Swasrina/balipost)