Seorang pekerja membersihkan areal Bandara. (BP/Istimewa)

JAKARTA – Angkasa Pura Supports (APS) memberikan pernyataan resmi dalam menanggapi aksi damai yang digelar pekerja di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (4/7). Plt. Direktur Utama APS, Bambang Arsanto mengungkapkan, dalam proses penggabungan yang sedang berjalan, manajemen APS akan memastikan proses dilakukan dengan transparan, tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan.

“Perusahan berkomitmen penghasilan yang diterima karyawan akan tetap sama dan seluruh karyawan akan bekerja seperti sebelumnya,” ujarnya, Jumat (5/7).

Diharapkan dengan penggabungan ini, memberi dampak positif yang akan dirasakan baik oleh perusahaan maupun karyawan. Manajemen APS juga
memastikan bahwa seluruh proses transformasi ini akan dilakukan dengan transparan serta tetap memprioritaskan kesejahteraan karyawan dan keberlanjutan perusahaan. “Kami berkomitmen bahwa penghasilan yang diterima karyawan akan tetap sama dan seluruh karyawan akan tetap bekerja seperti sebelumnya,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Aksi Damai Terkait Rokok Diminta Sampaikan Aspirasi Secara Jelas

Ia mengatakan pihaknya mempersiapkan langkah-langkah strategis terbaru dalam transformasi bisnis yang dirancang untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Inisiatif ini mencakup berbagai inovasi dan peningkatan operasional yang bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan pelanggan yang terus
berkembang.

Saat ini, layanan APS tidak hanya pada area bandara namun juga area komersial non-bandara di 22 kota di Indonesia. Guna mencapai target peningkatan bisnis dan nilai perusahaan sebagai bagian dari aksi korporasi sub holding Injourney Aviation Services (IAS), APS akan menjadi bagian dalam aksi korporasi tersebut dan bertransformasinmenjadi IAS Supports (IASS).

Baca juga:  Rintangan Berat Tak Surutkan Niat Petugas BRI Salurkan Bansos di Merauke

Langkah penggabungan yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
dan tetap mengacu kepada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola perusahaan, pengelolaan aset, dan kebijakan
strategis BUMN.

Dalam proses transformasi ini, APS berkomitmen untuk terus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi terbaru, sumber daya manusia yang berkualitas, dan optimalisasi proses bisnis dimana l fokus utama APS adalah menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan serta meningkatkan layanan kepada pelanggan.

Baca juga:  Aksi Tolak Reklamasi, "Lelancingan" 150 M Tutupi Depan Kantor Gubernur

Sehubungan dengan proses penggabungan yang berjalan, IAS dan APS telah melaksanakan sosialisasi guna memberikan informasi kepada seluruh
karyawan atas proses transformasi ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *