Arsip - Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) meninjau stan UMKM milik keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada penyaluran bantuan program Atensi Kewirausahaan Warindo di Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, jumlah penerbitan nomor induk berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) telah mencapai hampir 10 juta.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan bahwa 98 persen dari NIB yang diterbitkan tersebut adalah milik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ujar Dendy, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/7).

Dalam seminar umum yang digelar di Yogyakarta, Kamis (4/7), Dendy menyatakan, yakin bahwa kemudahan perizinan usaha melalui OSS ini mendorong para pelaku usaha untuk berani memulai dan mengembangkan usahanya secara legal.

Ia menegaskan bahwa reformasi struktural yang melahirkan UU Cipta Kerja ini justru menjadikan UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri, mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara.

Baca juga:  Mahfud MD: Putusan MA Atas Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final

Dendy mengungkapkan bahwa ada beberapa penyesuaian terkait dengan skala usaha dalam kriteria usaha. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mendorong UMKM agar dapat naik kelas, serta dalam upaya pemberdayaan dan kemudahan.

Dia berharap dengan adanya kemudahan dan pemberdayaan ini, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.

Baca juga:  Pedangdut Cita Citata Dipanggil KPK

Itu termasuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dibuat dengan memperhatikan kemudahan dan kesejahteraan usaha mikro dan kecil tersebut.

“Karena dalam 100 persen usaha yang ada di Indonesia, 99,99 persen adalah UMKM. Sehingga dalam pasal 3 dijelaskan bahwa undang-undang ini dibentuk untuk tujuan menciptakan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi, usaha mikro kecil dan menengah,” katanya.

Arif meluruskan terkait istilah investor yang kerap disalahartikan oleh banyak orang. Menurutnya, investor adalah satu kalimat yang bersifat netral, tidak mengarah pada golongan atas dan besar, tetapi warga Indonesia yang bergerak di bidang usaha mikro itu pun juga dinilainya sebagai investor bagi kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca juga:  2022, Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

“Selain investor, justru pelaku usaha mikro ini adalah inventor, karena mengkreasikan pekerjaan dan membangun ekosistem ekonomi,” ujar Arif.

Sementara itu, Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila, yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial.

Seminar umum ini dihadiri oleh 250 orang dari perwakilan dinas Provinsi DIY, akademisi, serta para pelaku usaha UMKM dan koperasi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *