APBDes
Meyer Volmar Simanjuntak. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Satra, Kecamatan Klungkung tahun 2015 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan perbekel, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka.

Pemeriksanaannya berlangsung, Kamis (22/3). Kajari Klungkung, Syiful Alam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan penetapan tersebut dilakukan pekan lalu setelah pemeriksaan sekitar 30 saksi. Ini juga diperkuat dengan adanya bukti kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 94.344.000 maupun bukti pembelian barang untuk pembangunan.

“Kita sudah tetapkan tersangka satu orang atas nama perbekel Satra. Kebetulan hari ini (kemarin-red) jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka. Yang meriksa anggota tim penyidik,” jelasnya saat ditemui langsung di ruang kerjanya.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Jalur Nongan-Bangli, Sopir Minibus Ditetapkan Tersangka

Soal penahanan, kata dia belum dilakukan karena berita acara pemeriksanaan tengah diteliti, disamping tidak adanya kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri. “Arah ke penahanan belum ada. BAP tersangka dilihat dulu. Klop apa tidak. Terus menunggu apakah dia mau mengembalikan kerugian atau tidak. Kan gitu,” sebutnya.

Dugaan penyimpangan penggunaan APBDes itu berupa mark up harga barang. Beberapa diantaranya dalam finishing balai desa dan operasional kantor. “Pada intinya ada kegiatan yang di mark up. Ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa dibilang fiktif. Kalau saya sebutkan satu-satu, kelihatannya kecil-kecil, ada sejuta, dua juta , sejuta. Tapi setelah diakumulasi, jumlahnya Rp 94 juta,” bebernya.

Baca juga:  Proyek Pasar Badung Tahap II, Pemkot Siapkan Dana Rp 70 M

“Untuk detail belum bisa saya sampaikan. Yang jelas tersangkanya sudah ada. Kerugiannya sejumlah itu. Untuk selebihnya, lihat perkembangannya nantilah,” ucap pria yang sudah setahun bertugas di bumi serombotan ini.

Disampaikan lebih lanjut, pembangunan tersebut dilakukan melalui panitia. Namun lantaran tidak mengerti tupokosinya, seluruh proses berada di bawah Kendali tersangka. Pihaknya juga menegaskan belum ada indikasi penambahan tersangka. “Keterangan saksi, lebih mengarah pada perbekel ini,” terangnya.

Baca juga:  Karena Ini, Debt Collector Diringkus

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait pemeriksaan tersangka, berdasarkan informasi yang dihimpun mulai sejak pukul 10.30 Wita. Ini berlangsung secara “tersembunyi’.

Dikonfirmasi hal tersebut, tersangka yang merupakan perbekel perempuan satu-satunya di Klungkung justru mengaku tidak ada panggilan dari kejaksaan. Demikian pula undangannya untuk hadir. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *