Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengembangkan pengungkapan sindikat internasional perjudian dan pornografi online atau dalam jaringan (daring) milik jaringan asal Taiwan. Salah satu lokasi penangkapan di wilayah Klungkung, Bali dan pelakunya berperan sebagai host pornografi.

“Di Bali kami tangkap host yang memerankan pornografinya di daerah Klungkung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi via HP, Selasa (9/7).

Baca juga:  Diduga Lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Empat WNA Diperiksa

Menurut Brigjen Djuhandhani, pelaku merupakan pendatang yang tinggal di Bali. “Untuk di Bali hanya satu orang diamankan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat internasional perjudian dan pornografi online atau dalam jaringan (daring, red) milik jaringan asal Taiwan. Mereka beroperasi di enam provinsi di Indonesia, salah satunya Bali.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tujuh orang tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Namun, satu tersangka warga negara Taiwan berinisial K masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:  Kasus Baru COVID-19 Capai Belasan Orang, Korban Jiwa Masih Dilaporkan Bali

Total tujuh tersangka ditangkap pada akhir Juni, yakni CCW selaku marketing, SM selaku costumer service, WAN selaku agen, kemudian KA AIH, NH, DT dan ST selaku host (pembawa acara) pornografi. Host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN