Tangkapan layar-Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara pemilu diingatkan untuk mengundurkan diri bila maju atau mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pengin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta,dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (9/7).

Baca juga:  Kerawanan Pilgub Cukup Tinggi, Ini Hasil Pemetaan Bawaslu Bali

Artinya, dia menyebutkan para penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri paling lambat Jumat (12/7).

Ia pun mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari jajarannya yang hendak terlibat dalam kontestasi setiap lima tahunan itu. “Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak. Pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara (pemilu), tapi mau jadi peserta,” ujarnya.

Baca juga:  Bali United Ladeni PSM Makassar di Stadion BJ Habibie

Selain itu, Afif menegaskan ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7). “Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga:  Usai Lawatan ke Dua Negara, Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air

Adapun ketentuan ini berubah dibanding syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu pada PKPU sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pada PKPU tersebut, penyelenggara pemilu yang ingin maju dalam pilkada harus mundur sebelum dibentuknya petugas pemilu (badan ad hoc) seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN