JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dikatakannya, RUU tersebut baru disahkan untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. Hal itu juga sudah disetujui seluruh fraksi partai politik di DPR RI.
“Katakanlah paripurna terdekat menyetujui, berarti (draf RUU) ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres (surat presiden), kemudian juga beserta DIM-nya, setuju atau nggak gitu,” kata Supratman usai memimpin Rapat Pleno RUU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Ia mengatakan walaupun RUU tersebut tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebuah RUU bisa masuk dan diusulkan melalui kesepakatan antara pemerintah bersama DPR RI.
Menurutnya, RUU tersebut masuk melalui usul DPR bersama pemerintah melalui kementerian. Namun, Supratman belum menyebutkan kementerian yang dimaksud yang mengusulkan perubahan aturan tersebut.
Selain itu, poin yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah terkait keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung.
Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.
Menurutnya, kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.
“Semakin banyak orang yang bisa memberi masukan, seluruh orang yang punya kapabilitas dan kapasitas. Itu kan semakin baik buat republik ini,” katanya.
DPA sebelumnya pernah ada sebagai lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45. Sebelum diamendemen, fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk pada 25 September 1945. Pembentukan DPA pada masa itu tidak dengan Undang-undang tetapi dilakukan melalui Pengumuman Pemerintah yang dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1945.
Berdasarkan UUD 45 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003. (kmb/balipost)