Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). (BP/Ant)

JAKARTA. BALIPOST.com – Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina, bernama Aep dan Dede dilaporkan memberikan kesaksian palsu oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya Eky di Cirebon. Mereka kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).

Kedatangan keluarga tujuh (7) terpidana kasus Vina dan Eky didampingi oleh Dedi Mulyadi, dan pengacara serta organisasi Peradi. “Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu,” kata Dedi, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Tabrakan dengan Truk, Pria Paruh Baya Tewas

Mantan Bupati Purwakarta itu menyebut, 7 terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, karena kesaksian palsu salah satunya dari saksi Aep dan Dede.

Dedi mengatakan, upaya melaporkan untuk menguji kesaksian Aep dan Dede ini sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan 7 terpidana.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tutur Dedi.

Baca juga:  Money Changer Bodong di Kuta "Tiarap"

Sebelumnya, Selasa (25/6), keluarga 7 terpidana Vina Cirebon juga mendatangi Bareskrim Polri melaporkan ketua RT Pasren, terkait kesaksian palsu.

Dedi menyampaikan keyakinannya bahwa 7 terpidana tidak bersalah. Dan siap untuk membela pihak-pihak yang tidak bersalah. “Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini? karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah,” ujar Dedi.

Baca juga:  Dewa Kadek Rai Jadi Dirut Citilink

Dedi memastikan, bila 7 terpidana terbebas dari hukuman berdasarkan peninjauan kembali (PK), tidak akan menuntut apa pun pada negara. “Saya sudah bicara dengan keluarganya, dan saya sampaikan di sini bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan yang sesat ini pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apa pun pada negara, dan hanya ingin keluarganya bebas,” ucap Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon masih proses membuat laporan ke SPKT Bareskrim Polri. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN