JAKARTA, BALIPOST.com – Calon anggota DPD terpilih atas nama Kondang Kusumaning Ayu diajukan permohonan penggantian ke KPU RI, Jakarta oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) Agus Rahardjo.
Adapun berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 menyatakan Kondang Kusumaning Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur pun memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski begitu, hingga saat ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Agus menjelaskan bahwa permohonan penggantian calon terpilih anggota DPD tersebut didasarkan adanya fakta bahwa peserta dengan perolehan suara terbanyak keempat itu terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD sebagaimana ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Pemilu.
“Sudah ada putusan dari Bawaslu Jatim mengenai Ibu Kondang itu secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi administrasi pada waktu pendaftaran,” kata Agus kepada awak media di Kantor KPU RI, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, Ayu masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024. “Dalam proses sidangnya di Bawaslu itu, kemudian memanggil Sekretaris Jenderal DPD, karena memang yang bersangkutan ternyata staf di DPD. Sehingga ditunjukkan yang bersangkutan masih menerima gaji sampai bulan Mei 2024. Jadi, kan belum mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatur terkait calon yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPD harus diganti.
“Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Provinsi langsung melakukan perbaikan,” bunyi Pasal 37 ayat (7) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Itu rumusan di UU-nya cukup jelas. Sebenarnya sampai saat ini, proses penetapan anggota DPD terpilih itu kan belum selesai, masih dalam proses,” ujar Febri.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Agus, Donal Fariz menuturkan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa apabila terdapat calon anggota DPD yang tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan maka kita akan kembali ke aturan pasal 426 ayat 2 UU Pemilu. Harus diganti, siapa penggantinya? Satu orang yang menurut hitungan suara jumlah terbesar selanjutnya,” ucap Donal.
Sebagai informasi, Agus Rahardjo merupakan salah satu peserta pemilu anggota DPD yang berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu memperoleh suara terbanyak pada urutan kelima, yaitu sebesar 2.205.069 suara.
Untuk itu, menurut Donal, seharusnya KPU membatalkan Kondanf Kusumaning Ayu dan menetapkan Agus Rahardjo sebagai pengganti karena terbukti tidak memenuhi syarat administratif anggota DPD.
Ia pun mendorong KPU cepat memberikan kepastian hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. “Tata negara, tata berorganisasi kita sebagai lembaga negara tentunya penting untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti secara lebih baik oleh KPU RI,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)