Arsip Foto - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memberikan keterangan kepada wartawan dalam acara diskusi Ngopi Bareng Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Akses komunikasi internet dari dan ke dua negara telah diputus dalam upaya memberantas judi online. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau efektivitas pemutusan akses itu.

“Laporan efektivitas masih terus dipantau,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam pesan singkatnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (11/7).

Usman mengatakan bahwa situs-situs judi online dari Kamboja dan Davao, Filipina, sudah tidak bisa diakses di Indonesia.

Baca juga:  Mayoritas Ditopang UMKM, Gojek Sumbang Rp 55 T untuk Perekonomian Nasional

Kendati demikian, dia mengemukakan, operasi situs judi online bisa dipindah ke negara lain untuk menghindari pemblokiran akses.

Usman menyampaikan bahwa kementerian tidak menghadapi kendala apapun dalam melaksanakan pemutusan akses situs judi online.

Meski telah melakukan pemutusan akses ke situs judi online di Filipina dan Kamboja, Usman mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menjalin kerja sama khusus dengan otoritas di dua negara tersebut. “Belum ada kerja sama khusus dengan otoritas Filipina maupun Kamboja, karena kemungkinan adanya perbedaan tentang regulasi judi online,” kata dia.

Baca juga:  Amankan Pemilu, Polres Gianyar Sita Ratusan Knalpot Brong

Usman mengatakan bahwa pemerintah juga akan meningkatkan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online guna mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk keperluan judi online.

Sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, dia meminta NAP untuk memutus jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Amankan Markas, Polres Bangli Pasang CCTV

 

BAGIKAN