Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah menyelesaikan proses pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati/wakil bupati Karangasem jalur independen, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya. KPU menemukan ada belasan ribu dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa, Kamis (11/7) mengungkapkan hasil verfak yang telah dilakukan ada sebanyak 11.751 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 23.125 dari jumlah syarat minimal sebanyak 33. 053.

Baca juga:  Pengajuan Balon Anggota DPRD Karangasem Mulai Dibuka, Baru Dua Puluh Persen Parpol Aktifkan Silon

Budiasa mengatakan, untuk kekurangan ini nantinya akan dilengkapi oleh Bapaslon lewat proses perbaikan administrasi tahap kedua. Dimulai 13 hingga 17 Juli mendatang.

“Kami harap mereka bisa menyetorkan melebihi dari jumlah kekurangan saat vermin (verifikasi administrasi, red),” katanya.

Menurut Budiasa, dukungan berkategori TMS yang ditemukan, karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan tersebut. “Secara administrasi memang mendukung, tapi setelah dilakukan verfak ke lapangan mereka menyatakan tidak mendukung,” jelasnya.

Baca juga:  Versi Polisi, Ini Persentase Jumlah Pemilih di Denpasar

Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses perbaikan administrasi tahap kedua bakal dimulai 18-28 Juli. Apabila nanti memenuhi syarat, selanjutnya akan dilaksanakan verfak tahap kedua mulai 31 Juli sampai 10 Agustus. “Jika lolos, maka akan ditetapkan tanggal 19 Agustus,” imbuh Budiasa. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN