Satuan lalu lintas Polres Buleleng sejak 5 Juni 2024 mulai melakukan penerapan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Kota Singaraja. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan lalu lintas Polres Buleleng sejak 5 Juni 2024 mulai melakukan penerapan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua titik ruas jalan Kota Singaraja. Alhasil, sebanyak 317 pengendara terdeteksi melanggar dan langsung dikirimi surat tilang via ekspedisi.

Kasatlantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin dikonfirmasi Kamis (11/7) menjelaskan hingga akhir Juni, sebanyak 317 pelanggar sudah didata dan dibuatkan surat tilang. Untuk Juli masih dilakukan inventarisasi pelanggar.

Jumlahnya pun menurut Bachtiar dipastikan akan bertambah. Sementara itu, pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Polri Terbitkan Aturan Baru Penindakan Pelanggaran dengan ETLE

”Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman paling banyak di dua titik ETLE ini. Kami pun mengirimkan surat tilang langsung oleh petugas ekspedisi. Jadi nanti setiap minggu akan ada petugas yang mengambil surat tilang yang langsung akan dikirim ke alamat pelanggar,” terang Kasatlantas Bachtiar.

Bachtiar menambahkan, sejatinya dalam satu hari ada sekitar 4.000 pelanggaran. Jika dihitung dalam sebulan, jumlahnya pun cukup fantastis mencapai 119 ribu pelanggaran.

Namun karena ini masih tahapan uji coba, pihaknya masih memberikan kebijakan terhadap pengendara yang ada.

Baca juga:  Operasi Patuh Digelar, Dominan Pelanggar Terekam ETLE

“Sehari itu bisa mencapai 4.000 pelanggaran yang terjadi yang terdeteksi oleh ETLE ini. Bahkan satu kendaraan bisa melanggar sampai 7 kali. Sehingga dalam sebulan jika diakumulasikan banyaknya pengendara yang terjaring bisa mencapai 119 ribu pelanggaran,” tandasnya.

Kata Bachtiar, para pengendara yang terjaring ETLE ini, wajib melakukan pembayaran elektronik via barcode yang disediakan. Hanya saja, untuk pengendara yang memiliki kendaraan yang belum balik nama, wajib melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

“Kalau pun nanti belum balik nama, kami akan berkirim surat ke pemilik STNK itu. Nanti apabila itu bukan pemiliknya, bisa konfirmasi ke kantor. Itu termasuk pelat Denpasar kita kan sudah terkoneksi dengan polda Bali. Begitupun yang di Karangasem maupun denpasar sudah terhubung ke ETLE Nasional,” imbuhnya.

Baca juga:  Oknum Polisi Divonis Bersalah, Lebih Rendah dari Tuntutan

Hingga kini, Polres Buleleng masih mengajukan pemasangan ETLE tambahan di beberapa titik. Pasalnya Kabupaten Buleleng tak cukup hanya mengandalkan dua titik. Dua ETLE saat ini dipasang di kawasan Perempatan Jalan Dewi Sartika dan di Perempatan Pantai Penimbangan Singaraja. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN