im Opsnal Kamneg Subdit I Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku jambret spesialis WNA. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret dialami warga negara (WN) Rusia berinisial VT (29) di Jalan Umalalang, Cemagi, Mengwi, Badung, Minggu (30/6), pukul 00.30 WITA. Setelah kasus ini ditangani Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, pelakunya yaitu I Nyoman Adi Wahyu (28) berhasil ditangkap di Jalan Sentra, Desa Kaba-kaba, Tabanan, Kamis (4/7).

Informasi diperoleh, Jumat (12/7), korban menginap di vila, Tampaksiring, Gianyar. Kronologisnya pada Minggu (30/6) pukul 00.30 WITA, korban bersama temannya, Irna Samarchenko mengendarai sepeda motor menuju vila, Jalan Umalalang, Desa Cemagi.

Baca juga:  Residivis Ini Sengaja Ke Bali untuk Mencuri dan Jualan Ekstasi Palsu

Saat berhenti sejenak, datang pelaku dari arah berlawanan mengendarai sepeda motor. “Pelaku memepet dan langsung merampas HP yang ditaruh di holster terpasang di kepala motor,” kata sumber.

Pelaku langsung membawa kabur HP milik korban senilai Rp 31,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan kejadian itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Nyoman Sebudi, S.E., S.H. memerintahkan Tim Opsnal Kamneg dipimpin Iptu Ketut Guna Arta menyelidikinya. Hasil melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga:  Rusak Restoran di Seminyak Pakai Sajam, WN Rusia Ditangkap

Selanjutnya dilakukan perburuan dan pada Kamis (4/7) terlacak di Jalan Sentra, Desa Kaba-Kaba, Tabanan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN