Pangdam IX/Udayana mengunjungi Kodim 1623/Karangasem, pada Jumat (12/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Bambang Trisnohadi mengingatkan personel TNI agar tak sampai terjerat judi online (judol). Jika terlibat judol, personel terancam sanksi pemecatan.

Ia mengungkapkan di kalangan TNI yang terlibat judol cukup banyak. Jumlahnya mencapai 4 ribu orang. Dari jumlah ini, kasus paling banyak dari TNI Angkatan Darat (AD) yang mencapai 2.600 orang.

“Jumlah uang yang sudah hilang dari kasus judi online ini mencapai Rp 80 miliar rupiah. Kalau dipukul rata per orangnya mencapai Rp 20 juta,” ucapnya saat kunjungan ke Kodim 1623/Karangasem, pada Jumat (12/7).

Baca juga:  Pembawa Senpi Rakitan Diadili

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari judi online ini sangat luar biasa. Judi ini tidak membuat untung, melainkan akan membuat hidup menjadi merana dan aset habis. Mulai dari tabungan, motor dijual dan lainnya. “Bahkan, akibat judi online ini membuat rumah tangga menjadi berantakan,” katanya.

Bambang menjelaskan kasus ini sudah menjadi masalah nasional, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan pembentukan satgas judi online. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh prajurit untuk tidak terjerumus.

Baca juga:  Sistem Imigrasi Bandara Ngurah Rai Sempat Gangguan, Penumpang Keluhkan Tak Ada "Backup"

Terlebih yang terlibat kasus, tidak hanya prajurit muda akan tetapi prajurit senior. “Jadi saya ingatkan dan tegaskan, jangan sampai prajurit terjerumus judi online ini. Karena nanti ada tim Satgas yang akan mengecek handphone para prajurit secara random. Nanti sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatannya, apakah sebagai korban, atau jadi pemain. Jika terbukti terlibat judi online, nantinya bisa diberikan sanksi pemecatan,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dilaporkan Tolak Pasien, Polda Tunda Peninjauan Dua RS
BAGIKAN