Pelaku curanmor, Guptifiransyah dibawa ke ruang penyidik Polsek Denut untuk diperiksa. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di areal parkir minimarket, Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar Utara (Denut). Korbannya ojek online (ojol), I Putu Budiawan (44) dan motornya dicuri saat ambil pesanan di restoran cepat saji dekat TKP.

Pelakunya buruh bangunan, Guptifiransyah (27) ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar, Jumat (12/7).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu I Wayan Juwahyudhi, Senin (15/7) menjelaskan kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis (4/7) pukul 15.00 WITA. Kronologinya, korban parkir motornya di TKP dan dikunci stang.

Baca juga:  Usia Muda Teratas Pengguna Narkoba

Saat selesai pesanan, korban mengambil tas di motornya dan kunci kontak lupa diambil. Berselang beberapa menit mengambil pesanan, saat kembali ke TKP ternyata motor tersebut hilang.

“Korban langsung melapor ke Polresta Denpasar dan ditindaklanjuti oleh Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Kanitreskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) pukul 18.00 WITA, petugas mendapat informasi pelaku melintas di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar.

Baca juga:  Nyuri Motor di Perasi, Pria Asal NTT Ditangkap

Polisi langsung mengejarnya dan dan berhasil meringkus pelaku yang kos di Jalan Padang Gria Sastra Loka, Denpasar ini. Saat itu pelaku baru selesai kerja jadi buruh dan hendak mengambil motor curian yang diparkir di minimarket.

Saat diinterogasi pelaku asal Sukabumi, Jawa Barat ini mengakui mencuri motor milik korban. Motor senilai Rp 7 juta itu diambil dengan mudah karena kuncinya nyantol.

Awalnya pelaku jalan kaki di Jalan Gatot Subroto dan setibanya di TKP melihat motor tersebut. “Alasan pelaku mencuri karena tidak punya sepeda motor. Pelaku sudah ditahan dan diproses di Polsek Denpasar Utara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sakit Batuk dan Flu, Panggololang Meninggal di Yangbatu
BAGIKAN