TERBAKAR - Gudang TPST Samtaku, Jalan Goa Gong Gang VIII, Jimbaran, Kuta Selatan, terbakar.(BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kobaran api membakar Gudang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku milik Rudi Swara, Jalan Goa Gong Gang VIII, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Rabu (17/7). Percikan api pertama kali muncul di dekat panel listrik dan langsung merembet ke isi gudang.

Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, anggota Polsek Kutsel telah memeriksa sejumlah saksi. Keterangan satpam di TKP, Made Sudana, pukul 04.00 WITA ia mengecek seputaran gudang dan tidak melihat ada titik api.

Baca juga:  Kondisi Gudang Penyimpanan Logistik BPBD Memprihatinkan

Namun pukul 04.30 WITA, Sudana melihat api dari dalam gudang dekat panel listrik.

“Saksi (Sudana) sempat mendekati sumber api untuk memastikan apakah bisa dipadamkan secara manual? Ternyata api di dalam gudang sangat besar,” ungkapnya.

Selanjutnya Sudana menghubungi pemilik gudang, Rudi dan menyampaikan kebakaran tersebut. Mendapat informasi itu, Rudi langsung ke TKP.

Setibanya di sana dilihat api berkobar di dalam gudang. Rudi langsung menghubungi pemadam Kabupaten Badung. Beberapa menit kemudian mobil pemadam tiba di lokasi kejadian.

Baca juga:  Beberapa Titik Trotoar di Penelokan Jebol

Akibat peristiwa ini, bahan baku sampah, mesin pencacah dan balistik (mesin pencacah halus), pemilah dan satu set panel pengolahan sampah, ludes terbakar. “Untuk jumlah kerugiannya belum bisa ditentukan. Kasus ini masih dalam penyelidikan, terutama penyebab pasti kebakaran tersebut,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN