Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Karangasem membidik pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) di desa adat. Kejari menindaklanjuti surat tanpa nama alias surat kaleng terkait penggunaan BKK di Kabupaten Karangasem.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, mengungkapkan, di 2024 ini total ada 3 surat kaleng masuk. Salah satunya soal simpan pinjam LPD, terkait penggunaan dana desa serta ada juga tentang BKK. “Saat ini kita sedang menelaah salah satu surat kaleng yang masuk ke kejaksaan terkait penggunaan dana BKK desa adat tersebut,” ucapnya, Rabu (17/7).

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana BKK, Kelian dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan

Ugra mengatakan surat kaleng terkait dengan BKK tersebut berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK. “Kita belum bisa memastikan, apakah nantinya akan memenuhi unsur atau tidak mengingat saat ini masih dalam proses telaah,” katanya.

Dia menjelaskan untuk seluruh surat kaleng yang masuk, pihaknya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Informasi yang ada akan dipilah dan disaring, dan baru kemudian ditelaah untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Lecehkan Teman Lelakinya, Perempuan 19 Tahun Divonis 4 Bulan
BAGIKAN