Uji coba kendaraan hybrid milik Toyota, yakni Toyota Yaris Cross Hybrid 2023. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Kendaraan hybrid diusulkan mendapatkan insentif kepada kementerian terkait.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, usai menghadiri acara pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Tangerang, Banten, mengatakan bahwa usulan insentif tersebut masih dihitung, didiskusikan dengan internal pemerintah.

Sebelumnya, Agus menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.

Baca juga:  Revisi UU ASN Diusulkan Masuk Prolegnas 2025

Menurut dia insentif fiskal ini telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.

“Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” kata Menperin dalam sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/7).

Baca juga:  Tren Kenaikan Kasus di 126 Kabupaten/kota, Menkes Sebut Ini Pemicunya

Menurut Menperin, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  "Tourism Levy" Dipastikan Berlaku 14 Februari, Pj Gubernur Godok Insentif untuk Pihak Ketiga

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *