Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proses penyidikan KPK bebas dari segala macam muatan politik dan hanya menyasar para pihak yang diduga telah merugikan negara tanpa memandang afiliasi politiknya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh penyidik komisi antirasuah adalah karena penyidik menilai pihak tersebut mempunyai informasi yang relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

“Tentunya penyidik memiliki petunjuk, memiliki keterangan dari saksi lain. Jadi bukan tidak ada kaitannya sama sekali, bukan menarget partai tertentu,” tuturnya, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (21/7).

Baca juga:  Setnov Minta Perlindungan Hukum, Ini Jawaban Presiden

Sebelumnya, Rabu (17/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BPPD, KPK Tahan Bupati Sidoarjo

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Baca juga:  Kasus Korupsi Garuda, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPR Tersangka

Pada hari ketiga KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *