Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali diimbau bandesa di Bali tidak melakukan politik praktis dalam tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal itu dilakukan karena rentan memicu konflik di wewidangan desa adat.

Ketua MDA Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengungkapkan, hingga saat ini belum ada peraturan secara tegas terkait larangan bandesa berpolitik. Akan tetapi, pihaknya telah berulang kali mengimbau bandesa agar tidak terlibat politik praktis. “Saya tidak melarang, supaya tidak disalahkan nanti. Tapi sebaiknya jangan ikut berpolitik praktis apalagi menjadi alat kepentingan politik,” ucapnya.

Baca juga:  Mengintip LHKPN Cakada di Bali, Siapakah yang Terkaya?

Sukahet mengatakan di masyarakat tidak semua satu warna. Sehingga sebagai bandesa seharusnya bisa menjadi pengayom dan peneduh agar semuanya tetap dalam keadaan damai dan tentram.

“Kita sebagai bandesa membawa kepentingan politik tertentu pasti akan sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat yang dapat menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan,” ujar Sukahet.

Dia menjelaskan, untuk ke depannya pihaknya berencana membuat aturan terkait hal tersebut. Supaya ketika aturan tersebut dilanggar pihaknya bisa menjatuhkan sanksi. “Tapi, sebelum membuat aturan tentu harus dirembugkan lebih dulu dengan semua pihak. Bagaimana baiknya nanti harus sesuai kesepakatan,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tiga LSM Respons Pembangunan Jalan Penghubung BMTH
BAGIKAN