Mantan Ketua LPD Tamblang beberapa waktu lalu saat hendak sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa, yang menyidangkan perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, Selasa (23/7). Dalam sidang vonis atas dugaan korupsi di LPD setempat, Hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Ir. Ketut Rencana (63), yang merupakan mantan Ketua LPD Tamblang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dipidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Oleh karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 474 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Pemerkosa Anak Dibui Enam tahun

Vonis itu turun dari tuntutan JPU dari Kejari Buleleng. Yang mana jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Indah Elysa, masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim di PN Denpasar.

Sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, terdakwa Ir. Ketut Rencana dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Dia diduga melalukan tindak pidana korupsi yakni diduga memanipulasi data keuangan LPD Desa Adat Tamblang, Buleleng, dengan pola membuat pembukuan atau neraca yang tidak sesuai realita.

Baca juga:  Copet Menyasar THM di Kuta

JPU Bambang Suparyanto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa, menyatakan terdakwa Ir. Ketut Rencana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain menuntut terdakwa selama delapan tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, sebelumnya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:  MA Vonis Winasa Dua Kali Lipat

Dalam surat tuntutannya, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp474.170.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sebagai pertimbangan yang menberatkan, terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng sebesar Rp 1.555.716.674,49. Namun, setelah perhitungan dan fakta persidangan, terdakwa hanya dituding menggunakan uang LPD Rp 474 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN