GIANYAR, BALIPOST.com – Hasil penyelidikan dan penyidikan Tim BNN RI terungkap jika pengelola pabrik narkoba, DAS (28) di vila, Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar dibantu oleh ibunya, PMS. Selain itu juga dibantu adik pelaku, DOS. Namun PMS dan DOS mengaku tidak tahu jika diproduksi oleh DAS itu narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri, saat mendampingi Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom, Selasa (23/7) menjelaskan kronologinya, pada Kamis (18/7) pukul 15.45 WITA Tim BNN melakukan penggeledahan TKP karena disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal.
Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Selain itu di bagian dapur vila tersebut ditemukan sebuah toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
“Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI, warga negara Yordania yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Tersangka DAS yang tinggal di Bali sejak tahun 2023 ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia. DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju serta cairan pembersih lainnya.
Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, PMS dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium. Perkenalan DAS dengan AMl dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenalnya dalam komunitas yoga.
Mengetahui hobi dan keahliannya tersebut, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 dan berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI. Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak sembilan kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7) pukul 16.00 Wita Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Jalan Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, Gianyar. Rumah itu diduga merupakan tempat tinggal AMI. Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut.
AMI diketahui sedang berada di luar negeri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT.
Terkait pengungkapan kasus ini, Tim BNN mengamankan barang bukti narkotika dan psikotropika sebanyak 217 item. Barang bukti tersebut ditemukan di dua TKP milik tersangka DAS dan AMI.
Rinciannya enam item teridentifikasi narkotika golongan I jenis DMT dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 ml netto. Bahan – bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item, antara lain berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml.
Berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram. Ditemukan 39 item (jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.
“Tidak ada hubungan atau kaitan antara yoga dengan clandestine laboratory. Tersangka DAS tidak tinggal di TKP tapi di tempat lain. Pelaku sewa kamar dekat TKP sekitar 10 menit jalan kaki. Hanya tiap pagi sampai petang pelaku di vila ini. Yang tinggal di vila ini ibu dan adiknya” ungkapnya.
Irjen Sugiri menjelaskan ibu dan adiknya hanya tahu pelaku hanya bereksperimen bahan kimia. Untuk pengejaran tersangka AMI, pihaknya sudah menerbitkan red notice dan diyakini bisa ditangkap. Sedangkan produk DMT yang diproduksi oleh DAS bisa dicampur dengan liquid vape. Namun hal itu masih didalami dan menunggu AMI ditangkap. (Kerta Negara/balipost)