Empat terdakwa yang divonis berbeda konsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menyikapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana korupsi PNPM di Desa Mundeh, Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (23/7) memasuki sidang akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, menghukum empat terdakwa dengan vonis yang berbeda.

Sebagaimana dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, duduk di kursi pesakitan adalah Ni Putu Aryestari, I Wayan Sutanca, Lely Maisa Kusumawati dan Ni Putu Winastri. Tampak terdakwa usai mendengar vonis hakim ada yang menangis. Pun saat berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Ahli BPKP Terkonfirmasi Covid-19, Sidang Korupsi PNPM Ditunda

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum.

Oleh hakim, terdakwa Ni Putu Aryestari dan Lely Maisa Kusumawati dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan. Sedangkan terdakwa I Wayan Sutanca divonis pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Ni Putu Winastri paling tinggi yakni pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga dihukum masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Baca juga:  Jokowi Sebut Presiden AS dan China akan Hadiri KTT G20

Sedangkan pidana tambahannya, yakni terdakwa Ni Putu Aryestari membayar uang pengganti Rp.367.582.417,00., Lely Maisa Kusumawati Rp.367.582.417,00., dan terdakwa Ni Putu Winastri paling tinggi yakni Rp.1.383.325.000,00.

Sementara terdakwa Sukanya tidak dibebankan uang pengganti. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika mereka tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara untuk Aryestari dan Lely Maisa masing-masing selama enam bulan dan Winastri selama satu tahun.

Baca juga:  Menparekraf dan Dubes India Bahas Pembukaan Pariwisata Bali

Masih dalam putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim juga menyatakan kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 3.094.186.750,00., disetorkan ke UPK Swadana Harta Lestari dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Hakim juga menetapkan dari uang pengganti yang telah disetor tersebut sebagian atau sebesar Rp.1.743.080.000,00., disetorkan ke LPD Mundeh sebagai pelunasan hutang UPK Swadana Harta Lestari (menggunakan nama Pak Kris dan Pak Murdana) kepada LPD Desa Adat Mundeh.

Atas vonis itu, terdakwa yang seragam mengenakan kemeja putih meminta waktu sepekan untuk menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU dari Kejari Tabanan I Nengah Ardika dkk., masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *