Suasana rapat paripurna di DPRD Bangli. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Anggota DPRD Bangli yang selama ini mendapat jatah fasilitas laptop diberikan deadline untuk mengembalikan fasilitas tersebut sebelum pelantikan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029. Pelantikan anggota legislatif yang baru akan berlangsung pada 12 Agustus 2024.

Kabag Perencanaan dan Keuangan DPRD Bangli I Nyoman Dacin, Selasa (23/7) mengatakan semua anggota dewan periode 2019-2024 harus mengembalikan fasilitas laptop tersebut. Tidak terkecuali anggota dewan yang akan kembali menjabat periode berikutnya.

Baca juga:  Tak Ingin APBD Kembali Kacau, Diusulkan Dana PHR Masuk APBD-P

Terkait hal itu, pihaknya mengaku akan segera menyurati para anggota dewan yang masih memegang fasilitas tersebut. Disebutkan, dari 30 anggota dewan, satu diantaranya sudah mengembalikan laptop sebelum diminta. “Dikembalikan karena sudah rusak,” ujarnya.

Dacin mengatakan pihaknya memberikan tenggang waktu pengembalian laptop paling lambat 5 Agustus 2024. Laptop harus tetap dikembalikan walaupun kondisinya sudah rusak.

Nantinya setelah ditarik, laptop-laptop tersebut akan dimanfaatkan oleh sekretariat dewan. Mengenai fasilitas laptop untuk anggota dewan baru, Dacin mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai hal itu.

Baca juga:  Bangli Segera Sosialisasikan, 8 Larangan dan 12 Kewajiban Wisman Selama di Bali

Sebagaimana yang diketahui pada 2022 lalu Pemkab Bangli memberikan fasilitas laptop kepada masing-masing anggota DPRD Bangli. Tujuannya untuk mendukung tugas dan fungsi kinerja dewan. Pengadaan laptop menelan dana kurang lebih Rp 600 juta. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN