Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono dan sejumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU DKI Jakarta saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024), usai merampungkan proses pemutakhiran data Presiden Jokowi sebagai pemilih Pilkada DKI Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Berdasarkan laporan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdata sebagai salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada di DKI Jakarta pada 27 November 2024.

“KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta,” kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (24/7).

Baca juga:  Apindo: Tidak Semua Sektor Bisa Terapkan WFH

Heru yang juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan jumlah data pemilih di DKI Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang pemilih.

Dalam kesempatan itu Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan nama Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih. “Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit,” katanya.

Baca juga:  Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI di Aceh

Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengecek namanya dalam terdaftar pemilih Pilkada melalui website dptonline.kpu.go.id.

“Nanti warga Jakarta tinggal memasukkan NIK saja dan akan diketahui namanya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih pada Pilgub nanti,” katanya.

Bagi yang belum terdata, kata Fahmi, bisa melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan maupun kecamatan. “Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Venna Melinda dan Ferry Irawan Menikah di Jembrana

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *