Puluhan orang dari Forum Peduli Bali Shanti melakukan demonstrasi di dua tempat tersebut berkaitan dengan vonis percobaan oleh PN Singaraja atas dugaan kasus pelecehan Hari Raya Nyepi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seratusan polisi, baik yang berpakaian dinas maupun nondinas lengkap dengan mobil rantis dan water cannon berjaga di Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (25/7) siang. Puluhan orang dari Forum Peduli Bali Shanti melakukan demonstrasi di dua tempat tersebut berkaitan dengan vonis percobaan oleh PN Singaraja atas dugaan kasus pelecehan Hari Raya Nyepi.

Dalam kasus dugaan penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yakni terdakwa Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dijatuhi hukuman percobaan. Keduanya divonis pidana selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Forum Peduli Bali Shanti menilai vonis tersebut belum berkeadilan sehingga mendukung upaya kejaksaan menempuh upaya hukum banding. “Nyepi adalah milik kita bersama. Jadi, kita harus saling menghargai dan saling menghormati. Ketika kita membandingkan dengan kasus penodaan agama di luar Bali, itu kita lihat ada yang dihukum delapan bulan penjara, dan ada yang bahkan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan penodaan Nyepi, yang mencederai kami selaku masyarakat Bali justru hanya mendapat hukuman enam bulan percobaan,” ucap koordinator aksi, I Putu Dika Adi Suantara.

Baca juga:  Jaja Gipang Masih Tetap Eksis

Lanjut dia, dengan adanya vonis percobaan maka terdakwa tidak divonis penjara. Ditakutkan bahwa vonis percobaan itu akan menjadi sebuah kebiasaan jika melihat suatu kasus dugaan penodaan agama, jika tidak ditindak secara adil akan menimbulkan ketidakpercayaan pada penegak hukum.

Tidak dimungkiri juga, kasus penodaan agama terjadi lagi jika proses hukum tidak menimbulkan efek jera.

Orator lainnya I Made Bandem Dananjaya menjelaskan bahwa kehadiran Forum Peduli Bali Shanti di kejaksaan untuk memberikan semangat dan apresiasi atas upaya banding yang telah dilakukan kejaksaan terhadap perkara dugaan penodaan Hari Raya Nyepi. “Yang kami sayangkan adalah PN Singaraja memutus perkara ini terhadap kedua terdakwa hanya dengan percobaan enam bulan, tanpa harus menjalani pidana penjara. Ini adalah hal yang sangat tidak adil bagi kami. Tidak hanya bagi masyarakat Singaraja, tapi juga masyarakat Bali. Jangan hanya nila setitik merusak susu sebelanga. Kegiatan Nyepi bukan satu kabupaten saja, tapi seluruh Bali bahkan dilakukan Umat Hindu seluruh Indonesia,” jelas Bandem.

Baca juga:  Penetapan Pasangan Terpilih Dijaga Ketat

Karenanya, apa yang terjadi di Sumberkelampok itu sudah mencederai seluruh Umat Hindu atas dugaan penodaan Nyepi. “Dunia saja mengakui eksistensi Nyepi. Mengapa kita sendiri tidak mau menghormati Nyepi,” teriak Bandem Dananjaya.

Di akhir demo, Forum Peduli Bali Shanti menyatakan beberapa sikap seperti mengapresiasi Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama. Akan tetapi, putusan tersebut bagi Forum Peduli Bali Shanti selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali.

Dalam pandangannya, putusan tersebut sekaligus membuktikan lemahnya kehadiran negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Aksi damai itu dilakukan dengan tujuan mendukung upaya hukum banding dengan harapan putusan PN Singaraja dapat dipertimbangkan untuk menciptakan asas hukum yang berkeadilan. Utamanya bagi adat dan budaya Hindu, khususnya pada saat perayaan Hari Suci Nyepi.

Pihaknya juga mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mempertimbangan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. “Bagi kami masyarakat Bali, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya yang akan berakibat pada perseden buruk citra Bali sebagai etalase dunia internasional terhadap Indonesia,” ucapnya.

Baca juga:  Tolak Hare Khrisna, Forkom Taksu Bali Gelar Aksi Damai

Atas demo itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Chandra Purnama, S.H., M.H., menerima secara baik. Ia mengatakan suatu perkara itu selesai jika sudah dilakukan eksekusi. “Jika melihat perkara ini, dan dari laporan teman-teman JPU, bahwa persidangan sudah dilakukan di PN Singaraja. Apa yang menjadi putusan, kita mempunyai aturan main dalam arti ketika tidak sesuai seperti apa yang kita tuntutkan diputus oleh pengadilan kita melakukan upaya hukum. Dan upaya hukum itu sudah kami sampaikan seminggu setelah putusan. Setelah itu kita menyerahkan memori banding. Artinya ini juga mesti disampaikan ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN