Dua orang wisatawan mancanegara (wisman) berjalan-jalan di wilayah Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960) bahwa WNA tidak dapat memiliki hak atas tanah dan bangunan kecuali hanya berupa hak sewa atau hak pakai. Namun, pemerintah membuka peluang WNA dapat “menguasai” tanah melalui Hak menikmati yang perolehannya melalui sistem lelang.

Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Kementerian Keuangan, Dwi Wahyudi, Kamis (25/7) menjelaskan, perkembangan pariwisata Bali pascapandemi Covid-19 menyebabkan permintaan lahan untuk hotel, resor, dan penginapan terus meningkat. Investor properti memandang potensi keuntungan di masa depan, sehingga bersedia mengeluarkan dana besar untuk membeli tanah di Bali.

Walaupun minat pasar luar negeri terhadap properti di Bali semakin meningkat, namun berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960) bahwa WNA tidak dapat memiliki hak atas tanah dan bangunan kecuali hanya berupa hak sewa atau hak pakai. Dengan demikian peluang pasar sewa properti menjadi semakin besar. “Pemerintah pun harus dapat menangkap peluang ini,” ujarnya.

Baca juga:  Angin Munson Barat, Sampah Kiriman di Pantai Barat Badung Capai 10 Ribuan Ton

Salah satu cara meningkatkan penerimaan bagi pemilik properti dan pemerintah adalah dengan Lelang Hak Menikmati. Hak menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam hal ini sewa properti termasuk dalam pengertian hak menikmati.

Dwi menjelaskan, objek lelang berupa hak sewa ini dapat diterapkan antara lain terhadap Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, dan barang milik swasta perorangan/badan hukum/badan usaha. Permohonan lelang hak sewa BMN/BMD diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga:  Kapolri akan Usut Dugaan Mafia Sepak Bola

Sementara lelang hak sewa properti swasta bisa diajukan kepada Pejabat Lelang Kelas II. Manfaat lelang hak sewa BMN/BMD berupa tanah dan/atau bangunan antara lain, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transaksi sewa menjadi transparan, akuntabel, objektif, adil, dan aman secara hukum.

Dengan demikian BMN/BMD berupa tanah dan bangunan yang idle/mangkrak pun dapat bekerja menghasilkan manfaat yang optimal bagi rakyat Indonesia, dengan tetap berpegang pada prinsip yang terpenting, yaitu tidak mengubah status kepemilikan BMN/BMD dan tidak mengganggu tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Kembali, Beredar Video Aksi Tak Senonoh di Kawasan Kayu Putih

Dengan adanya pengumuman lelang, peluang munculnya calon penyewa properti menjadi lebih terbuka luas. Dimulai dari nilai limit yang merupakan nilai minimal yang ditetapkan oleh pemilik barang, penawaran akan diajukan secara kompetitif oleh para peserta lelang hingga tercapai harga lelang.

Harga lelang adalah harga penawaran sewa tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Melalui mekanisme lelang harga sewa properti menjadi lebih bersaing dan menguntungkan pemilik properti, namun tetap terjangkau oleh penyewa karena sesuai penawaran yang diajukannya sendiri. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN