Tersangka JPL yang membuang mayat bayi ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mayat bayi lengkap dengan ari-arinya ditemukan di Perum Griya Loka, Denpasar Utara (Denut), Jumat (26/7). Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Denut, pelakunya berinisial JPL (22) asal NTT bekerja sebagai asisten rumah tangga ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun, sang pacar, WD (27) tidak mau bertanggung jawab setelah tahu pelaku hamil.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu I Wayan Juwahyudhi menjelaskan, pukul 09.00 WITA petugas DLHK, Wayan Siram (50) bersama Gusti Ayu Putu Rani (49) mengambil sampah di Perum Griya Loka. Sampah yang diambil di depan rumah warga perumahan tersebut dinaikan ke truk sampah.

Baca juga:  Dari Belasan Pasien COVID-19 Baru Dilaporkan Denpasar hingga Tambahan Pasien COVID-19 Nasional Hampir Capai 4.000 Orang

Selanjutnya truk sampah tersebut standby di depan Balai Banjar Tunjung Sari, Jalan Subak Dalem untuk melakukan penyortiran sampah. Saat penyortiran sampah tersebut, Siram curiga dengan isi tas plastik karena terasa berat.

Plastik itu lalu dibuka, Siram kaget bukan kepalang karena isinya mayat bayi perempuan. Siram langsung menelepon Kepala Dusun Banjar Tunjung Sari.

“Dari keterangan saksi (Siram) tas plastik itu diambil dari salah satu rumah di perumahan tersebut. Mayat bayi itu langsung dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Baca juga:  Ngamuk, Warga Jerman Ngaku Ditinggal Pacarnya

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan olah TKP. Setelah tahu asal tas plastik itu, polisi langsung ke TKP. Selanjutnya dilakukan pengecekan ke kamar yang ada di rumah itu.

Di kamar mandi lantai 2 ditemukan bercak darah. Termasuk di kamar pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Denut.

Saat diperiksa pelaku mengakui membuang mayat bayinya di bak sampah. Pelaku mengakui sakit perut pada Kamis (25/7) pukul 17.00 WITA. Selanjutnya pada Jumat (26/7) pukul 04.00 WITA ia melahirkan sendiri di dalam kamar.

Pelaku mengaku panik dan bingung bayinya dibawa kemana. Akhirnya ia memutuskan melahirkan sendiri di kamar.

Baca juga:  Kasus Korupsi Tahura, Sumadi Didakwa Pasal Berlapis

Saat lahir, pengakuan pelaku, bayi tersebut sudah meninggal. Kehamilan itu tidak diketahui siapapun, tapi pelaku sempat cerita ke pacarnya, WD

Soal kehamilannya itu, pelaku tahu sejak November 2023 setelah berhubungan badan dengan WD. Setelah bayinya lahir, pelaku membersihkan darah di kamar dan kamar mandi.

Sedangkan tas plastik isi mayat bayinya itu ditaruh di tepi jalan depan rumah majikannya. “Motif kasus ini pelaku bingung, malu, dan panik karena hamil di luar nikah. Sedangkan pacarnya tidak mau bertanggung jawab,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *