Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Insiden Helikopter jatuh akibat terlilit tali layangan beberapa waktu lalu, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan kembali mengaktifkan satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk mengatur aktivitas layang-layang di setiap wilayah. Bahkan, Dishub Bali mengusulkan agar Perda Nomor 9 Tahun 2000 direvisi. Tujuannya agar keamanan dan keselamatan aktivitas udara di Bali bisa lebih terjamin.

Kadishub Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa tantangan utama dalam mengatur aktivitas layang-layang adalah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat. “Kewenangan ada di pemerintah pusat, sehingga kita perlu bentuk keputusan bersama yang memungkinkan kita menerapkan regulasi yang sesuai,” tandasnya, Minggu (28/7).

Baca juga:  Musrenbang, Gubernur Koster Usulkan 10 Program Infrastruktur Prioritas di 2023

Dalam rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dikatakan bahwa ada kesulitan dalam mengatur aktivitas layang-layang karena regulasi dipegang oleh pusat, bukan daerah. Oleh karena itu, menurut Samsi bahwa perlu ada revisi peraturan daerah (Perda) untuk menyelaraskan pengaturan. “Usulan revisi Perda sudah ada, terutama untuk mengatur keselamatan dan ketertiban di udara, termasuk layang-layang dan bisnis terkait,” ujarnya.

Satgas yang akan dibentuk ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat layang-layang serta mengurangi pelanggaran. Menurut Samsi, layang-layang merupakan bagian dari tradisi Bali yang harus dikelola dengan baik. “Target utama satgas ini adalah mengurangi kecelakaan akibat layang-layang dan pelanggaran terkait aktivitas tersebut. Karena layang-layang merupakan tradisi, perlu ada tempat dan aturan main yang jelas, termasuk ketinggian yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Perahu Penangkap Ikan Tenggelam di Perancak, Ini Kronologinya

Samsi menyebutkan bahwa Dishub Bali akan mengusulkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000 yang saat ini hanya mengatur kawasan bandara. Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat banyaknya perubahan dalam 24 tahun terakhir, termasuk perkembangan teknologi seperti drone.

“Perda Nomor 9 Tahun 2000 memang belum mengatur wisata udara secara spesifik. Dengan perkembangan sekarang, perlu ada sinkronisasi antara pengaturan layang-layang dan helikopter,” ujarnya.

Samsi menekankan bahwa keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama dalam pengaturan ini. Pemerintah daerah akan menyampaikan hasil evaluasi dan usulan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Ini, Suasana Penggeledahan Kantor Dishub Jembrana

“Kita akan melakukan evaluasi dan menunggu hasil dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi,red) untuk usulan-usulan lebih lanjut. Proses pemeriksaan KNKT masih berlangsung dan kita tunggu hasilnya,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan keamanan dan keselamatan udara di Bali bisa lebih terjamin. Sembari tetap melestarikan tradisi layang-layang yang menjadi bagian budaya masyarakat Bali. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *