GIANYAR, BALIPOST.com – Fasilitas umum (fasum) pusat Kota Gianyar yang terdiri dari badan jalan, tratoar dan telajakan terkesan semrawut. Hal ini dikarenakan banyak pedagang yang tidak tertib, menggunakan area fasum untuk berjualan, sehingga sangat menganggu masyarakat pengguna fasum.
“Petugas telah menertibkan beberapa pedagang di Kawasan Pusat Kota Gianyar dan di Jalan Raya Tulikup yang berjualan di atas trotoar dan telajakan,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Minggu (28/7).
Watha mengungkapkan, pedagang yang berjualan di trotoar dan telajakan melanggar aturan karena berjualan di Fasum. Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota yang asri dan bersih serta nyaman.
Lebih lanjut dijelaskan, para pedagang yang berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Pedagang tersebut juga membuat pengguna jalan menjadi terganggu. Pedagang yang berjualan di fasum mengganggu pengguna jalan.
Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat termasuk pengguna jalan. Setelah dibina para pedagang tersebut berjanji tidak lagi berjualan di badan jalan, telajakan dan trotoar. “Kami berikan pembinaan langsung sehingga mentaati aturan yang berlaku,” ucapnya.
Made Watha menambahkan tahap pertama penertiban ini petugas memberikan peringatan langsung agar tidak berjualan di fasum. “Pedagang siap memindahkan barang dagangnya, dan siap berjualan di tempat yang tidak menyalahi Perda,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)
Pedagang- Petugas Satpol PP kembali menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan, trotoar dan telajakan di Kawasan Pusat Kota Gianyar. (BP/Wir)