Vermin- KPU Karangasem ketika melaksanakan vermin tahap II pasbalon Independen. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) tahap II untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Wayan ‘Babah’ Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (Paket Karisma) melalui jalur independen di Pilkada Karangasem pada 27 November 2024. Dari hasil vermin ini, KPU menemukan tiga ribu lebih syarat dukungan yang diserahkan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa, pada Senin (22/7) menuturkan, pihaknya telah menyelesaikan vermin tahap II untuk paket Karisma. Ia mengatakan hasil vermin mencatat ada ribuan syarat dukungan masuk kategori TMS.

Baca juga:  Ribuan Umat Buddha Rayakan Waisak di Halaman Candi Borobudur

“Kita sudah lakukan pleno terkait hasil vermin. Dari hasil pleno yang kita lakukan, dari jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU sebanyak 14.047 KTP, tercatat sebanyak 3.391 TMS, sedangkan syarat dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 10.656 KTP,” ucapnya.

Budiasa mengatakan, adanya syarat dukungan yang dinyatakan TMS tersebut karena ada data yang ganda dengan yang sudah MS di verfak I. Selain itu juga ada data yang tidak jelas. “Setelah vermin ini, nanti akan dilanjutkan lagi ke verfak tahap II. Untuk verfak tahap II ini akan dimulai tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2024 mendatang,” ucapnya.

Baca juga:  Pilkada Bangli Diikuti Tiga Paslon, Peraih Suara Terbanyak Jadi Pemenang

Lebih lanjut dikatakannya, sebelum melaksanakan verfak tahap II ini, pihaknya telah melaksanakan bimtek untuk PPK, PPS .

Sebelumnya, pasbalon Karisma menyetorkan 14 ribu syarat dukungan (KTP). Jumlah yang disetorkan sebanyak 14.047 dukungan.

Sedangkan kekurangan yang meski dipenuhi sebanyak 9.928 dukungan KTP. Artinya, kelebihan dukungan yang disetorkan sebanyak 4.119 dukungan

Dalam verfak nanti, KPU bakal mencocokan dukungan. Selanjutnya akan mencocokan atau melihat orangnya, KTP-nya, alamatnya dan yang lainnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Baliho Caleg dan Atribut Parpol Dipasang Tak Sesuai Ketentuan, Satpol PP Buleleng Lakukan Penertiban
BAGIKAN