Polres Tabanan merilis kasus narkoba yang berhasil diungkap pada Senin (29/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan merilis kasus narkoba yang berhasil diungkap pada Senin (29/7). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 128 paket sabu dengan total berat 30,56 gram netto. Dua di antara para tersangka merupakan kakak beradik.

Kasatresnarkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, dalam keterangan persnya mengungkapkan sang kakak berinisial NP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sementara adiknya, KD (28), ditangkap setelah pengembangan kasus di akhir Juni 2024.

“Saat dipertemukan, kakaknya mengaku tidak mengetahui jika adiknya juga mengedarkan sabu-sabu,” jelas Darmawan.

Baca juga:  Kasus JDA, JPU Hadirkan 3 Saksi Termasuk Mantan Pacar Korban

Dalam penangkapan NP, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar satu gram, dengan total barang bukti mencapai 70 gram saat itu. Sementara itu, KD ditangkap dengan 52 paket sabu-sabu seberat 14,34 gram pada 27 Juni 2024, setelah penangkapan tersangka lain berinisial R (34) dan perempuan berinisial S (33).

Polisi menangkap KD di rumahnya di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, setelah mengembangkan kasus dari R dan S. Dari pengembangan ini, Polisi juga menangkap IW (28) pada 28 Juni 2024 dengan 70 paket sabu-sabu seberat 15,11 gram.

Baca juga:  Ditangkap, Penyelundup 238,8 Gram Ganja

“KD ini satu jaringan dengan IW. Dari pengakuannya, baru sekitar dua atau tiga bulan menjadi pengedar,” tambah Darmawan.

Selain KD, R, S, dan IW, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya di lokasi berbeda dari akhir Juni hingga Juli 2024. Total ada sembilan orang tersangka yang ditangkap dalam tujuh kasus berbeda dengan barang bukti 128 paket sabu-sabu seberat 30,56 gram. Salah satu dari mereka adalah perempuan berinisial S (33).

Baca juga:  Dicurhati Pupuk Mahal dan Petani Makin Melarat, Ini Kata Gubernur Koster

Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, menyatakan bahwa penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Tabanan. Ia juga meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan hal-hal mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami meminta kerjasama masyarakat yang melihat hal-hal mencurigakan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Kesuma. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN