Lapas Kelas IIB Tabanan. Sebanyak 126 warga binaan di lapas ini diusulkan mendapatkan remisi umum. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 126 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh remisi umum. Usulan ini dilakukan setelah para warga binaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Tabanan, Wayan Sadiasa menjelaskan, bahwa tidak semua warga binaan dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. “Hanya narapidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang bisa diusulkan. Tahanan yang kasusnya belum inkracht tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi HUT RI ini,” ujarnya.

Baca juga:  Toko Kemalingan, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem menambahkan bahwa proses pengusulan remisi juga melibatkan asesmen oleh asesor untuk memastikan penurunan tingkat risiko dari warga binaan. “Selain berkekuatan hukum tetap, warga binaan yang diusulkan juga harus memiliki catatan perilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib lapas, yang tercatat dalam buku register-F, dan memperoleh predikat baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana,” jelasnya.

Baca juga:  Peringati HUT ke-79 RI, Manajemen dan Karyawan XL Axiata Berbagi di SLB Garut

Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara itu, satu orang warga binaan diusulkan untuk memperoleh remisi umum II yang berarti remisi langsung bebas.

Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily menyatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana serta mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas. “Remisi ini berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.

Baca juga:  Lama Direncanakan dan "Overload," Karena Ini Lapas Tabanan Belum Direlokasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu berharap agar hak-hak warga binaan, termasuk remisi, dapat difasilitasi dengan baik. “Remisi adalah salah satu hak warga binaan, dan saya berharap proses pengusulan remisi berjalan lancar tanpa kendala,” tegasnya.

Dengan adanya pengusulan remisi ini, diharapkan warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, serta menyambut HUT Kemerdekaan RI dengan semangat baru. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN