Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Masa hukuman Kadek Dwi Arnata, yang lebih dikenal sebagai Jero Dasaran Alit (JDA), bertambah menjadi tujuh tahun setelah Pengadilan Tinggi Denpasar mengeluarkan putusan banding yang diajukan. Vonis ini meningkat satu tahun dari putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada 29 Mei 2024.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengonfirmasi bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sudah turun Selasa, 09 Juli 2024. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah turun yang menyatakan mencabut putusan Pengadilan Negeri dan menjatuhkan hukuman pada JDA selama tujuh tahun, yang tadinya putusan di Pengadilan Negeri Tabanan selama enam tahun,” terangnya pada Jumat (2/8).

Baca juga:  Kecelakaan Pulang Mancing, Guru SMAN 1 Bangli Meninggal

Setelah putusan dari Pengadilan Tinggi ini, ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi. “Kami menunggu dari pihak kuasa hukum JDA. Tapi sampai hari ini tidak ada informasi akan kasasi kemungkinan sudah inkrah, dan akan eksekusi terpidana. Status dari terdakwa jadi terpidana,” jelas Ngurah Wahyu Resta.

Dalam Amar Putusan Banding, dengan Nomor Putusan Banding 48/PID.SUS/2024/PT DPS, pada prinsipnya
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Tabanan, tanggal 29 Mei 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Kepercayaan Yang Timbul Dari Memanfaatkan Kerentanan Seseorang, Dengan Penyesatan Menggerakkan Orang Itu Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Roy Suryo

Sebelumnya terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), divonis 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tabanan pada bulan Mei 2024.

Sidang yang digelar secara terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani bersama I Gusti Lanang Indra Panditha dan dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kadek Asprila dan Agung Anisca.

Baca juga:  Jelang Pilkada Serentak, Ketua MPR Ingatkan Jangan Gunakan Isu SARA

Terdakwa Dasaran Alit, dinyatakan bersalah dalam dakwaan pokok sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU Nomor 12 tahun 2022.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah, dua menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ronny Widodo saat membacakan amar vonis. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN