DEPOK, BALIPOST.com – Tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau Daycare wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, MI dikabarkan sakit dan dalam kondisi hamil.
“Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita antarkan ke RS Kramatjati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Depok, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/8).
Sehingga tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dua balita.
Arya mengatakan, pihaknya hari ini telah memeriksa para saksi di sekitar tempat penitipan anak. “Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya,” kata Arya.
Ketika ditanya soal ada ancaman terhadap para saksi atas kasus tersebut, Arya menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan saksi yang diancam. “Sampai saat ini saya belum terima laporan ada saksi yang diancam,” ucap Arya.
Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi. “Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam,” kata Arya.
Dia berharap semua pihak membantu proses penyidikan kasus ini karena melibatkan anak. Ditegaskan Arya, kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi. “Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini,” kata Arya.
Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI. “Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza mengatakan kasus penganiayaan masih berlanjut, saksi yang diperiksa oleh polisi adalah pekerja di penitipan anak tersebut.
“Kami melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di Daycare. Sejumlah saksi diperiksa, mereka yang bekerja di daycare,” kata Fathia.
Fathia menambahkan para saksi yang memberikan keterangan soal kasus tersebut akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Selaku advokasi kami melindungi saksi. Kami juga telah pergi dan meminta atensi khusus ke LPSK,” kata Fathia.
Fathia mengatakan, untuk korban penganiayaan MI baru ada dua orang karena baru dua orangtua yang melaporkan kejadian tersebut. Untuk dua kondisi korban, kata dia satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi di kaki. (Kmb/Balipost)