Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur berinisial HOK (19) merupakan simpatisan Daulah Islamiyah (DI) yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ia diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (3/8).

“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” katanya.

Baca juga:  Diduga, Teroris Kumpulkan Dana dengan Kedok Aksi Kemanusiaan

Dijelaskan Aswin, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri.

“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh, giroh itu kira-kira semangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.

HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).

Baca juga:  Kepala BNPT: Aparat Jangan Ragu Gunakan UU Terorisme Tindak KKB

Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.

Baca juga:  Belasan Orang Terluka Akibat Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar

Aswin menyebut, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet. “Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (kmb/balipost)

BAGIKAN