MANGUPURA, BALIPOST.com – Proyek prestisius Jalan Lingkar Selatan yang diinisiasi oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, kini menghadapi hambatan serius. Sejumlah warga menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung karena belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek tersebut.
Gugatan ini dilayangkan oleh enam warga Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan. Mereka menuntut agar pemerintah daerah memberikan ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan jalan.
Namun, Dinas PUPR berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran karena tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan adalah milik negara.
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register yang diterima pada 2 Januari 2024. Tanah yang dipermasalahkan merupakan bagian dari pengadaan lahan untuk pelebaran jalan sepanjang 12 meter di Jalan Pantai Giri – Sawangan Niko, Kelurahan Benoa. Berdasarkan perhitungan penggugat, total ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 39,72 miliar.
Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan warga salah sasaran. “Kemarin saat pembebasan lahan, warga menunjukkan tanahnya sampai di titik X. Tetapi saat kami lihat sertifikatnya, tidak sampai di sana,” ujar Surya Suamba, Minggu (4/8).
Surya Suamba menjelaskan bahwa ganti rugi hanya akan dibayarkan jika warga memiliki alas hak yang sah, dalam hal ini sertifikat tanah. Pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada masyarakat dan pembangunan jalan tetap dilanjutkan. “Menurut saya, menuntut Pemda Badung adalah salah sasaran. Seharusnya yang diproses adalah alas haknya di BPN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surya Suamba menegaskan bahwa dana ganti rugi tanah sebenarnya sudah disiapkan. Jika warga dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan, uang ganti rugi akan segera diberikan. “Kalau memang benar itu tanahnya, ya diurus ke BPN. Pemda Badung bukannya tidak mau membayar, kami sudah menyiapkan dana,” tegas birokrat asal Tabanan tersebut.
Surya Suamba menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul di Jalan Pantai Giri – Sawangan Niko, Kelurahan Benoa, yang sudah diaspal oleh Pemkab Badung. Berdasarkan data dari BPN, lahan tersebut merupakan tanah negara. “Yang jelas itu tidak ada alas haknya, berdasarkan data di BPN. Sertifikat kan yang mengeluarkan BPN, sekarang Pemda Badung digugat,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024 untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan hadir di persidangan dan siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini,” pungkasnya. (Parwata/balipost)