Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (BP/Ant)

BEKASI, BALIPOST.com – Untuk mencari bandar dari warga negara asing (WNA) yang memasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut membentuk tim khusus.

Menurut Zulkifli, tim tersebut bekerja sama dengan lembaga terpercaya, yang melakukan penyelidikan secara diam-diam. “Kami bekerja dengan lembaga yang bisa dipercaya secara diam-diam. Kita survei secara mendalam kemudian juga di pusat-pusat grosir, di berbagai tempat kita akan survei, kita riset bagaimana warga negara asing bisa menjadi bandar di tempat-tempat mal besar itu,” kata Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/8).

Baca juga:  Guru Asal Amerika dan Mahasiswa Brazil Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai

Zulkifli mengatakan, berdasarkan temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Juli lalu, importir barang ilegal merupakan WNA.

WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat perbelanjaan.

Menurut Zulkifli, hal ini membuat peredaran barang impor ilegal semakin marak dan mengalahkan produk-produk dalam negeri. “Saya kira banyak sekali warga negara luar yang beroperasi, berusaha atau berdagang di distributor-distributor besar di mal-mal besar, di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang atau Mangga Dua,” ujar Zulkifli.

Baca juga:  Berlakukan Larangan WN 3 Negara Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Masih Tunggu Ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sedang melakukan riset terkait peredaran barang impor di Indonesia. Hal ini terkait dengan cara masuk barang, pendistribusian hingga penjualan.

“Kalau dari Bareskrim orang akan langsung tahu, tapi yang kita riset pelan-pelan sehingga secara ilmiah tergambar dengan baik. Kita riset berapa banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan ini kita akan mendapat gambaran yang lebih jelas,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Lima Juta WNA ke Bali, Ribuan Tercatat Jadi TKA

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *