NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana, Rabu (7/8) menggelar rapat paripurna internal terkait permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna. DPRD Jembrana setelah menerima surat tersebut Selasa (6/8) secara langsung, Sekretaris DPRD Jembrana mengumumkan kepada anggota DPRD.
Dalam rapat paripurna internal tersebut sejumlah anggota menyampaikan tanggapan dan sesuai dengan aturan, maka dilanjutkan dengan mengusulkan pemberhentian ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, seusai rapat paripurna kemarin mengatakan DPRD telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Wabup langsung pada Selasa lalu. Dan sesuai dengan UU 23 tahun 2014, setelah menerima surat tersebut, mengumumkan di rapat paripurna kepada seluruh anggota DPRD. “Tadi sudah dilakukan (mengumumkan), dan kita lanjutkan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bali. Kita menunggu proses selanjutnya termasuk surat Kementerian dari Kemendagri,” ujar Sri Sutharmi.
Selama surat keputusan Kementerian belum diterima, I Gede Patriana Krisna masih tetap menjalankan tugas sebagai wakil bupati. Segala fasilitas yang melekat menurutnya masih difasilitasi. Terkait dengan jangka waktu SK tersebut keluar, DPRD belum mengetahui pasti. Namun sesuai aturan, DPRD sudah menindaklanjuti langsung dengan mengusulkan ke Kemendagri.
Sebelumnya, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wabup Jembrana. Patriana yang akrab disapa Ipat ini mengatakan alasan untuk mundur terkait Pilkada Jembrana 2024. Patriana sebelumnya menyebutkan ia dengan sadar diri mengundurkan diri dan menghormati proses persiapan Pilkada. Tidak ada alasan lain, selain agar lebih nyaman kegiatan ke masyarakat dan tanpa mengganggu tugas Wakil Bupati. (Surya Dharma/balipost)