Terpidana Candy Angelika Wijaya dibawa ke Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kamis (8/8) malam sekitar pukul 21.00 WITA menangkap DPO kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terpidana Candy Angelika Wijaya (26).

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Candy ditangkap di Jalan Petanu, Denpasar Selatan.
Dijelaskan, Candy adalah DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga:  Barang Bukti Almarhum Tri Nugraha Dipastikan Dilelang

Setelah diamankan di Denpasar, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta. Penangkapan terhadap terpidana Candy, kata Eka Sabana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair empat bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Baca juga:  Sejumlah OPD Pemprov Bali Posisi Jeda Lantaran COVID-19, Gubernur Koster Minta Lakukan Ini

Candy pada 2016 hingga 2017 melakukan perbuatan penipuan. Kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan.

Sebelumnya, terpidana sempat menjalani penahanan sejak 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak 25 Juli 2022. Kemudian pada proses upaya hukum, terpidana melarikan diri dan ditangkap. Saat proses penangkapan, tim dari kejaksaan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tepat di Hari Ultahnya, Jero Gede Karang Suarshana Berpulang
BAGIKAN