Sejumlah anggota DPRD Bangli terpilih periode 2024-2029 mengikuti gladi pelantikan. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pelantikan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung Senin (12/8). Pascadilantik, lembaga dewan akan dipimpin oleh pimpinan sementara sebelum nantinya ditetapkan pimpinan definitif.

Ada dua anggota DPRD yang bakal menduduki kursi pimpinan sementara. Mereka adalah I Ketut Suastika dan I Nyoman Budiada. Keduanya sama-sama telah ditunjuk oleh partainya masing-masing.

Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin kepada wartawan mengatakan ketentuan terkait pimpinan dewan sementara itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pimpinan sementara terdiri dari dua orang yaitu ketua dan wakil ketua.

Baca juga:  Terjaring Razia di Kos-kosan, Oknum PNS Bangli Positif Narkoba

Pimpinan sementara berhak diduduki oleh parpol peraih kursi terbanyak. “Posisi ketua dewan sementara akan diisi dari parpol peraih kursi terbanyak pertama. Wakil ketua sementara diisi oleh parpol dengan kursi terbanyak kedua,” kata Nasrudin.

Seperti yang diketahui berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDIP berhasil menguasai 20 kursi dari 30 kursi di DPRD Bangli. Sedangkan parpol peraih kursi terbanyak kedua adalah Partai Golkar dengan perolehan 5 kursi.

Baca juga:  Disoroti, Balai Panjang di Anjungan Penelokan Dijadikan Tempat Jualan

Suastika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah ditunjuk partainya menjadi ketua DPRD sementara setelah pelantikan nanti. Adapun tugas pimpinan sementara yakni memimpin pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) tata tertib dewan dan lainnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN