Sopir truk yang nekat melintas di tanjakan Jalan Goa Gong dan akhirnya mogok ditilang oleh petugas Unitlantas Polsek Kutsel. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Masih saja ada sopir truk yang melintas di tanjakan Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel). Pada Senin (12/8), truk DK 8599 WE, yang dikendarai Faezan nekat melintas di tanjakan ekstrem tersebut dan akhirnya mogok.

Akibat perbuatannya itu, Faezan diganjar surat tilang.

Kapolsek Kutsel, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goa Gong. Ia menegaskan bahwa sudah terlalu sering insiden serupa terjadi.

Baca juga:  Kasus Hukum Berjalan, Arab Saudi Hukum Mati TKI

Oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kembali kami sampaikan bahwa beberapa waktu lalu sudah pasang banner imbauan dan larangan bagi kendaraan jenis truk serta bus untuk melintasi jalan tersebut. Hal itu kami lakukan mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Kendaraan AJAB dan AKAP Ditilang, Dua Ditahan di Gilimanuk

Kompol Yudistira mengimbau supaya pengemudi truk dan bus agar mengetahui aturan lalu lintas, termasuk di tanjakan Goa Gong. “Sudah banyak kejadian truk mogok bahkan terguling di sana. Mohon patuhi banner imbauan dan larangan yang sudah kami pasang,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN